Minggu, 24/11/2024 03:39 WIB

Sahroni Bantah Ketum NasDem Perintahkan Organisasi Garnita Bagikan Sembako

Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku tidak tahu soal kegiatan tersebut

Ahmad menyebut jika Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh tidak pernah memerintahkan untuk membagikan sembako.

Jakarta, Jurnas.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni membantah bahwa ketua umum partainya, Surya Paloh memerintahkan organisasi Garda Wanita (Garnita) Malahayati untuk membagikan sembako di 34 provinsi hingga hewan kurban.

Sahroni menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024.

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengkonfirmasi soal keterangan mantan Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus Sekjen Garnita, Joice Triatman soal pembagian sembako tersebut.

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 Provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?," tanya Hakim Pontoh dalam persidangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku tidak tahu soal kegiatan tersebut. Dia juga menyebut jika Surya Paloh tidak pernah memberikan instruksi.

"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur, tidak ada, Yang Mulia. Jadi saya jelaskan di sini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," jelas Sahroni.

"Apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui gerakan daripada Garnita itu untuk membagikan sembako ke 34 Provinsi?" tanya Rianto.

"Tidak tahu," jawab Sahroni.

"Itu kan kepentingan partai, masa pengurus tidak tahu?" cecar Rianto.

Sahroni menjelaskan, pengurus partai tidak pernah mengetahui asal muasal kegiatan yang dilakukan Garnita. Apalagi, berkaitan dengan pembagian sembako di 34 provinsi.

Namun, dia menyebut, Partai NasDem tentu merasa bangga jika uang yang digunakan untuk membagikan sembako itu berasal dari dana pribadi.
 
"Tapi kalau uang itu entah dari mana, apalagi dari fasilitas negara, itu pasti kita larang, Yang Mulia," jelas Sahroni.

Hakim Pontoh lantas bertanya mengenai sumber uang pembagian sembako itu, tetapi Sahroni mengaku tidak mengetahuinya. Lantas hakim menjelaskan bahwa uang itu berasal dari Kementan yang merupakan hasil koordinasi SYL dengan anak buahnya, Kasdi Subagyono.

"Apakah saudara tahu sumber dana (sembako) itu darimana?" tanya Rianto.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sama modusnya sama, melaporkan ke Pak Menteri (SYL), Pak Menteri koordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono ada Dirjen-Dirjen yang lain di bidang itu, itulah sampai berhasil itu, saudara tidak tau ya?" tanya Rianto kembali.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Ahmad Sahroni Partai Nasdem Surya Paloh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :